Regulasi

ASN di Inhu Diingatkan Segera Laporkan SPT dan PPh 

INHU- Masyarakat yang merupakan wajib pajak di ingatkan untuk jangan lupa segera menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, dengan batas akhir penyampaian itu pada 31 Maret 2019.

Himbauan itu disampaikan Bupati melalui Wakil Bupati Inhu H Khairizal dalam Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2018 yang diselenggarakan KPP Rengat, Selasa, 12 Maret 2019 di Aula Kantor KPP Pratama Rengat, Jalan Bupati Tulus Rengat.

"Saya menghimbau kepada seluruh ASN di jajaran Pemerintah Daerah serta kepada seluruh masyarakat yang merupakan wajib pajak, agar dapat melaporkan SPT tahunan 2018," tegas Wabup Khairizal saat membacakan pidato Bupati Inhu.

Menurut Wabup, ketertiban dan kepatuhan kita para wajib pajak merupakan bentuk keterlibatan dalam pembangunan bagi kemajuan Kabupaten Indragiri Hulu kedepan. 

"Kita harus ingat, bahwa sumber pembiayaan pembangunan di negara kita ini adalah dari pajak. Dimana 70 persen jumlah APBN kita bersumber dari pajak," jelas Wabup.

Dalam kesempatan itu, didampingi Kepala KPP Pratama Rengat, Wakil Bupati H Khairizal bersama Wakil Ketua DPRD Inhu Sumini serta sejumlah unsur Forkopimda turut mengisi langsung laporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, tahun pajak 2018 melalui e-filing.

Wabup juga mengajak kepada seluruh wajib pajak agar melaporkan pajaknya menggunakan sistem e-filing atau secara online. Menurutnya, penggunaan sistem aplikasi ini akan memudahkan para wajib pajak dalam pemenuhan perpajakannya.

Sementara itu, dikatakan Kepala KPP Pratama Rengat  Surjo Adjie Pranoto bahwa penyelenggaraan pekan panutan menjadi agenda rutin tahunan yang diselenggarakan KPP Pratama Rengat dengan tujuan untuk mengajak masyarakat para wajib pajak agar menyampaikan SPT tahunan. (dan)


 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar